Penentuan nasib sendiri adalah sebuah ideologi politik yang memperjuangkan hak bagi masyarakat untuk menentukan status politik mereka sendiri dan membentuk nasib ekonomi, budaya, dan sosial mereka sendiri. Prinsip ini sering dikaitkan dengan hak-hak kelompok minoritas dan pribumi, namun dapat berlaku untuk setiap kelompok yang berbeda. Ini adalah prinsip kunci dalam hukum internasional, sering dikaitkan dengan prinsip-prinsip demokrasi dan kebebasan.
Konsep penentuan nasib sendiri muncul selama Revolusi Amerika dan Prancis pada akhir abad ke-18. Pada periode ini, gagasan bahwa sebuah bangsa terbentuk oleh rakyatnya, bukan oleh seorang raja atau elit penguasa, mulai diterima. Ini merupakan perubahan radikal dari tatanan politik sebelumnya, di mana kekuasaan sering terpusat di tangan segelintir orang.
Pada abad ke-19 dan ke-20, prinsip penentuan nasib sendiri menjadi tema utama dalam perjuangan dekolonisasi di Afrika, Asia, dan Amerika. Prinsip ini dianggap sebagai cara untuk mencapai kemerdekaan dan kedaulatan bagi bangsa-bangsa yang dijajah. Prinsip ini diabadikan dalam Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa pada tahun 1945, yang menyatakan bahwa organisasi tersebut didasarkan pada "prinsip kesetaraan berdaulat dari semua Anggotanya" dan bahwa "semua bangsa memiliki hak untuk penentuan nasib sendiri".
Di era pasca-Perang Dunia II, penentuan nasib sendiri menjadi seruan bagi gerakan nasionalis di berbagai belahan dunia. Hal ini dijadikan dasar oleh pemimpin gerakan kemerdekaan di negara-negara seperti India, Aljazair, dan Vietnam. Hal ini juga menjadi prinsip kunci dalam perjuangan melawan apartheid di Afrika Selatan.
Namun, prinsip penentuan nasib sendiri juga telah menjadi sumber kontroversi dan konflik. Beberapa berpendapat bahwa hal ini dapat menyebabkan pemisahan dan pembubaran negara yang ada, seperti yang terjadi di bekas Yugoslavia dan Sudan. Yang lain berpendapat bahwa hal ini dapat digunakan untuk membenarkan pelanggaran hak asasi manusia, seperti ketika pemerintah mengklaim bahwa tindakannya dilakukan atas nama penentuan nasib sendiri rakyatnya.
Meskipun kontroversi-kontroversi ini, prinsip penentuan nasib sendiri tetap menjadi bagian fundamental dari hukum internasional dan wacana politik. Prinsip ini terus dijadikan dasar oleh kelompok-kelompok yang mencari otonomi atau kemerdekaan yang lebih besar, mulai dari orang-orang Kurd di Timur Tengah hingga orang-orang Katalan di Spanyol. Prinsip ini juga merupakan bagian kunci dalam debat-debat yang sedang berlangsung mengenai hak-hak masyarakat adat di seluruh dunia.
Seberapa mirip keyakinan politik Anda dengan isu-isu Self Determination ? Ikuti kuis politik untuk mencari tahu.